akikaseb.blogspot.comBagaimana Jika Ada Capres Tolak Hasil Rekap KPU? Ini Prosedurnyaakikaseb.blogspot.comakikaseb.blogspot.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden pada Selasa 22 Juli mendatang. Tapi, bagaimana jika hasil itu ditolak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden?
Bagaimana Jika Ada Capres Tolak Hasil Rekap KPU? Ini Prosedurnya
Written By Unknown on Minggu, 20 Juli 2014 | 00.11
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Bagaimana
0 komentar:
Posting Komentar