Home » » Gaji Saya Ditahan Karena Ada Utang Bagaimana Dasar Hukumnya?

Gaji Saya Ditahan Karena Ada Utang Bagaimana Dasar Hukumnya?

Written By Unknown on Kamis, 02 April 2015 | 15.58

Tribun BatamGaji Saya Ditahan Karena Ada Utang Bagaimana Dasar Hukumnya?Tribun BatamSelamat sore Tribun Batam, gaji kami ditahan satu bulan karena alasan utang dengan manajemen perusahaan. Apakah ada dasar hukum perusahaan menahan gaji karyawan? Perusahaan lain saja tidak pakai menahan gaji karyawannya? Terima kasih.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger