Perumus UU KPK: Penyidik Non
Written By Unknown on Sabtu, 30 Mei 2015 | 01.13
akikaseb.blogspot.com.comPerumus UU KPK: Penyidik Non-Polri Bukan Masalahakikaseb.blogspot.com.comNamun, di pasal selanjutnya mengatur bahwa KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. "Kalau ada penyelidik dan penyidik keluar dari Polri lalu menetap di KPK artinya bisa saja, bukan masalah. Tentu harus diangkat terlebih dahulu oleh ...Wakil Ketua DPR: KPK Perlu Dikontrolakikaseb.blogspot.com9 artikel berita sekaligus »
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Masalah
0 komentar:
Posting Komentar