Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera mengatur ketentuan terkait tahapan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Peraturan KPU (KPU) dalam hal teknis pilpres mesti disiapkan.
DPR menyerahkan sepenuhnya aturan teknis pilpres kepada KPU. "Aturan teknis pelaksanaan pilpres kami serahkan ke KPU. Bagaimanapun KPU perlu memberi kepastian tentang tata cara masyarakat memilih dalam pilpres," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Taufiq Hidayat di Jakarta, Jumat (4/10).
Anggota Komisi II DPR itu juga menambahkan, Komisi II akan melakukan pengawasan terhadap KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyangkut persiapan tahapan pemilu dan pilpres. "KPU harus beri peraturan atau payung hukum pilpres seperti apa. Komisi II tentu bakal komunikasikan it uterus," ujar Taufiq.
Seperti diketahui, Baleg akhirnya memutuskan untuk menghentikan rencana merevisi UU Pilpres.
"Baleg dalam rapat intern memutuskan untuk menghentikan rencana merevisi UU Pilpres," kata Wakil Ketua Baleg Anna Muawanah.
Dia menyadari banyak hal teknis yang belum diatur dalam UU Pilpres. Dikatakan, seluruh hal teknis nantinya diselaraskan oleh penyelenggara pemilu dan pilpres.
PembatasanPada bagian lain, Anna mengusulkan agar KPU mengatur pembatasan belanja kampanye pilpres. "Pembatasan belanja kampanye pilpres perlu diatur. Mesti dibatasi agar pendidikan politik masyarakat bisa meningkat," kata Anna.
Dia menuturkan, masyarakat perlu diberikan pendidikan politik secara efektif. Dengan demikian, masyarakat dapat cerdas dalam memilih, serta tidak semata berdasarkan sikap pragmatis. "Kampanye pilpres harus lebih kepada program, bukan kepada atribut maupun iklan. Reformasi hampir 15 tahun, tapi kebanyakan masyarakat (masih) belum paham proses politik," ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat setuju dengan wacana aturan belanja kampanye. Menurutnya, Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto bakal setuju juga dengan aturan itu nantinua. "Harus diatur pengaturan belanja kampnye. Pak Prabowo pasti setuju pembatasan itu," kata Martin yang juga anggota Komisi III DPR.
Sedangkan Wakil Sekjen Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan, dengan adanya pembatasan, maka tidak ada kandidat presiden yang semaunya keluarkan dana. "Belanja kampanye pilpres penting diatur agar tidak jo-joran dalam memproduksi logistik, di sisi lain membuat pemilih tidak pragmatis dalam memilih," imbuh anggota Komisi I DPR ini.
Ketua DPR Marzuki Alie mendukung jika pembatasan belanja kampanye pilpres. "Harusnya belanja kampanye pilpres memang dibatasi," kata Marzuki.
0 komentar:
Posting Komentar