Jaksa Agung Basrief Sarief (Ramses/ akikaseb.blogspot.com)
Jakarta - Pengadilan Australia akhirnya mengabulkan permohonan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi buronan kasus BLBI Adrian Kiki. Sementara persoalan aset-aset Adrian, Jaksa Agung Basrief Arief akan bekerja sama dengan pemerintah Australia.
"Tidak tahu secara pasti. Besok akan dibuat tim diaudit. Mengenai aset tetap kita akan bekerja sama dengan pemerintah Australia," ujar Basrief saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Basrief ditemani Konselor bidang Politik Kedubes Australia Lauren Bain saat jumpa pers. Basrief mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi segera dengan Kemenlu, Kemenkum HAM dan Polri terkait pemulangan Adrian yang harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014.
"Saya kira mengenai waktunya, bahwa besok saya akan koordinasikan. Dan ini juga tim terpadu ada disana semua, saya akan melaporkan ke Menkopolkam, kalau masalah aset kita lihat kembali," jelasnya.
Sebelumnya, Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal balik untuk terpidana Tindak Pidana Korupsi Adrian Kiki Ariawan (AKA).
Pada saat yang bersamaan, Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerima surat dari Australian Attorney-Generals Department yang mengkonfirmasi informasi Duta Besar Australia tersebut.
Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan.
(dha/gah) Ikuti berbagai peristiwa penting hari ini hanya di "Reportase Sore" Trans TV pukul 16.45 WIB
Javascript harus diaktifkan terlebih dahulu
Lapsus
Redaksi: redaksi[at]detik.com Informasi pemasangan iklan hubungi : sales[at]detik.com
0 komentar:
Posting Komentar