TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Putus asa karena tidak sejahtera saat menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Darwis alias Pakcik (40) nekat banting setir menjadi bandar sabu.
Namun, usaha warga Kampung Duri, Kelurahan Temmasarangge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, itu berakhir sia-sia. Ia tertangkap tangan membawa sabu sabu seberat 30 gram, Kamis (19/12/2013).
Tak hanya sabu, ia juga tertangkap membawa uang tunai Rp 25 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut,.
Kekinian, Darwis dan sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolsek Paleteang.
"Ia ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersangka bernama Jida alias Amboe, yang tertangkap beberapa hari sebelumnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Pinrang Ajun Komisaris M Yusuf B, Jumat (20/12/2013).
Sebelum menjadi bandar sabu, kata dia, Darwis ternyata sudah 14 tahun bekerja di Malaysia. Ia bekerja di perkebunan kelapa sawit.
"Kabarnya, karena bosan tak juga sejahtera, Darwis akhirnya nekat pulang kampung dan menjual sabu," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar