Home » » Ingin Klaim Asuransi Kendaraan karena Banjir? Simak Tips Ini

Ingin Klaim Asuransi Kendaraan karena Banjir? Simak Tips Ini

Written By Unknown on Senin, 20 Januari 2014 | 07.58


akikaseb.blogspot.com, Jakarta : Banjir melanda sejumlah wilayah di Indonesia berdampak terhadap kerugian harta benda seperti kerusakan mobil dan motor. Bagi Anda yang telah mengasuransikan kendaraan dapat mengajukan klaim asuransi.




Meski demikian, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan ketika melakukan klaim. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menuturkan, saat ini belum ada data klaim banjir terbaru. Namun, pihaknya membagi tips sejumlah hal untuk melakukan klaim asuransi kendaraan mobil dan motor.


Pertama, masyarakat sebaiknya cek terlebih dahulu polis yang dimiliki. Apakah polis itu memiliki jaminan banjir karena tidak semua polis kendaraan bermotor diperluas dengan jaminan banjir.


Kedua, bila memang polis sudah dilindungi dengan jaminan banjir maka laporkan ke perusahaan yang menerbitkan polis. Perusahaan asuransi akan mensurvei dan merekomendasi bengkel terdekat untuk perbaikan, pada beberapa asuransi mobil bahkan dijemput.


Sementara itu, seperti dikutip dalam situs Allianz.co.id, bila tertanggung yang memiliki polis asuransi kendaraan diharapkan untuk tidak mencoba menerjang banjir.


Jika tertanggung dapat memastikan banjir tidak mengenai mesin namun hanya mengenai interior, dan mobil bisa dikendarai dan tertanggung, maka tertanggung bisa membawa kendaraan di salon mobil terdekat guna menghindari kerusakan yang lebih parah.


Lalu , pada saat yang sama menghubungi Allianz untuk memberitahukan klaim itu. Jika polis memiliki perluasan jaminan banjir maka perseroan akan melakukan penggantian biaya pembersihan.


Selain itu, polis tertanggung diingatkan untuk mengambil foto dengan urutan foto close up tampak pelat nomor, foto posisi ketinggian banjir yang dialami tertanggung pada fisik kendaraan, foto bagian dalam kendaraan, dan foto proses pengerjaan. Tertanggung pun disarankan untuk meminta salvage (jika ada penggantian spare parts) sebagai bukti berikut kwitansi asli penggantian. (Ahm)


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger