Home » » Pejabat Kemenag Jabarkan Bagaimana Pengadaan Alquran di ...

Pejabat Kemenag Jabarkan Bagaimana Pengadaan Alquran di ...

Written By Unknown on Senin, 20 Januari 2014 | 02.11

Dari Rp40 ribu, harga 1 eksemplar Alquran membengkak jadi Rp1,25 juta. (Bobby Andalan (Bali))

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama dengan terdakwa Ahmad Jauhari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Januari 2014. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi penuntut umum.Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kementerian Agama (Kemenag), Syamsuddin, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku pernah diminta oleh mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan para 'utusannya' untuk memasukkan tambahan anggaran penggandaan Alquran sebesar Rp130 miliar."Iya sering dipanggil ke kantor Pak Zulkarnaen. Dia memaksa supaya bisa diterima pengusulan pengadaan yang Rp130 miliar itu," kata Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Utusan Zulkarnaen Djabar lanjut Syamsuddin, adalah Fahd El Fouz dan Dendy Prasetya.Menurut Syamsuddin, dari penambahan anggaran Rp130 miliar itu, sebesar Rp50 miliar diminta Zulkarnaen Djabar untuk dimasukkan ke dalam anggaran penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam, Kemenag. Padahal, untuk proyek penggandaan Alquran tahun 2012 sudah dianggarkan sebesar Rp9 miliar. Sehingga, total anggaran menjadi Rp59 miliar."Tidak bisa (menolak). Itu sudah on top (milik DPR)," ujar Syamsuddin. Dia menegaskan, bahwa Komisi VIII DPR telah mengajukan surat ke Kemenag untuk mengusulkan penambahan anggaran Rp50 miliar. Bahkan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat telah menyetujui usulan DPR itu.


Terlalu Besar

Meski begitu, Syamsuddin menilai, usulan penambahan anggaran Rp50 miliar untuk penggandaan Alquran terlalu besar. Sebab, bila satu eksemplar Alquran dihargai Rp40 ribu, maka akan menjadi 1,250 juta eksemplar. Protes ini pernah disampaikan Syamsuddin ke Kemenag, namun tidak terlalu ditanggapi Zulkarnaen dan para utusannya.Disamping itu, Syamsuddin menambahkan jika permintaan DPR ditolak, maka anggaran Kemenag akan dipersulit. DPR lanjutnya akan membintangi program anggaran milik kementerian. Dampaknya, anggaran di Kementerian Keuangan terancam tidak bisa dicairkan karena perlu persetujuan dari DPR.Seperti diketahui, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag Ahmad Jauhari terancam pidana penjara selama 20 tahun. Jauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penggandaan Alquran pada Ditjen Bimas Islam Tahun Anggaran (TA) 2011 dan TA 2012. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135. (ren)


© VIVA.co.id | Share :



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger