Home » » Sambangi KPK, Ikatan Hakim Indonesia Klarifikasi Masalah iPod

Sambangi KPK, Ikatan Hakim Indonesia Klarifikasi Masalah iPod

Written By Unknown on Kamis, 20 Maret 2014 | 10.12


DHONI SETIAWAN Gayus Lumbuun


JAKARTA, akikaseb.blogspot.com.com - Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/3/2014) untuk mengklarifikasi soal pemberian iPod sebagai sovenir dalam resepsi pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi. Anggota Ikatan Hakim Indonesia, Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi apakah pemberian iPod itu tergolong gratifikasi atau bukan. "Kita minta klarifikasi mengenai apakah iPod itu sebagai bentuk gratifikasi atau bukan," kata Gayus di Gedung KPK. Kepada wartawan, Gayus mengaku datang ke KPK dengan membawa iPod yang dibagi-bagikan dalam resepsi pernikahan anak Nurhadi tersebut. Saat ditanya kesediaannya untuk menyerahkan iPod itu jika KPK menyatakan bahwa pemberian itu berpotensi gratifikasi, Gayus menjawab "Ya kita tunggu saja apa putusannya nanti". Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus tak setuju jika iPod tersebut masuk dalam kategori gratifikasi terhadap penyelenggara negara. Menurutnya, iPod itu disediakan calon menantu Nurhadi, Rizky Wibowo yang merupakan putra mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan kuitansi yang diperoleh dari Nurhadi, Gayus mengatakan bahwa Rizky memborong iPod sebanyak 2.500 unit. Harga satu iPod yang dipesan secara langsung dari Amerika Serikat tersebut adalah Rp 480.000. Gayus menambahkan, iPod itu tidak hanya diberikan kepada para hakim atau panitera, tetapi juga kepada para staf yang bekerja di lingkungan MA.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger