Home » » Direktur PT Yudha Satria Disidang karena Pakai Nuklir

Direktur PT Yudha Satria Disidang karena Pakai Nuklir

Written By Unknown on Rabu, 20 November 2013 | 00.44


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gara-gara tak punya izin pemanfaatan isotop nuklir untuk memindai (scan) bagian dalam logam dan benda padat, Direktur PT Yudha Satria, Sudaryanto harus dibawa ke meja hijau PN Surabaya.


Sudaryanto dijerat pasal 43 ayat UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman maksimal setahun penjara.


Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya membeberkan dakwaan, melainkan juga menghadirkan tiga saksi yang merupakan karyawan PT Yudha Satria.


Salah satu saksi bernama Setia Adi yang adalah manajer operasional PT Yudha Satria menjelaskan, bahwa izin pemanfaatan isotop nuklir dalam kamera gamma itu sudah habis.


"Izin itu diberikan setahun sekali dan kemudian diperpanjang," tuturnya dalam sidang, Rabu (20/11/2013).


Hanya saja, ketika izin itu sudah habis dan mau memperpanjang, ternyata ada syarat yang tak bisa dipenuhi dan diitolak oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) terhadap perusahaan itu. Syarat itu adalah kurangnya ahli nuklir yang bekerja disana.


"Mau diperpanjang susah karena tenaga ahlinya kurang," tambahnya.


Adapun dalam dakwaan yang dikemukakan JPU Deddy Agus Oktavianto, kejadian pada perusahaan yang beralamat di Jl Gubeng Kertajaya ini terjadi pada 22 April 2013 lalu.


Saat itu, petugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) melakukan inspeksi di PT Yudha Satria, dan menemukan 5 zat radiaoaktif dengan simbol Ir-92.


Perusahaan juga tak punya izin pemanfaatan yang terpasang pada lima zat radioaktif dalam kamera gamma.


Selanjutnya, petugas menginformasikan temuan itu ke Polda Jatim.


Lalu 14 Mei 2013, petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa PT Yudha Satria dan ternyata surat izin tenaga nuklir telah berakhir masa berlaku.


Akhirnya Polda menyita alat lima zat radioaktif.


Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, JB Rahardjo menjelaskan kalau ini hanya perkara ini administratif saja dan bukan pidana.


"Karena sudah ada MoU dengan Bapetan, hanya izin pemanfaatannya yang sudah tak berlaku," tegasnya.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger