Home » » Kejagung Belum Bisa Periksa Alexiat Karena Berada di AS

Kejagung Belum Bisa Periksa Alexiat Karena Berada di AS

Written By Unknown on Rabu, 24 Juli 2013 | 22.29

Details Created on Thursday, 25 July 2013 11:23 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung belum berhasil memeriksa mantan Manajer PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, karena masih berada di Amerika Serikat.


Keterangan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis (25/7). Namun demikian, imbuh Adi, pihaknya masih terus berupaya agar bisa memeriksa Alexiat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek bioemediasi PT CPI di Riau.Untuk itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Alexiat melalui PT CPI. "Terakhir kita surati pada bulan Juni dan sudah ada balasan. Tetapi dia masih di AS," ucap Adi.Dari lima tersangka dan kasus bioremediasi asal PT CPI, yakni Endah Rubianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Alexiat, dan Bachtiar Abdul Fatah, tiga di antaranya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Ketiga orang yang telah divonis tersebut, yakni Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di Wilayah Operasi Sumatera Light South (SLS) Minas, Kukuh Kertasafari; Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation, Endah Rumbiyanti; dan Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri-Riau, Widodo.Vonis terhadap Widodo dijatuhkan dalam persidangan pada hari Jumat, (19/7/2013), oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Hakim Sudharmawati. Widodo dinyatakan bersalah dan diganjar 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Endah Rubiyanti juga divonis 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidari 3 bulan kurungan. Terdakwan Kukuh juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor dan mengganjar 2 tahun bui, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (IS)


Add comment


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger