Home » » Bagaimana Cara BI Terbitkan Uang Rupiah Baru?

Bagaimana Cara BI Terbitkan Uang Rupiah Baru?

Written By Unknown on Kamis, 31 Oktober 2013 | 08.10


Ilustrasi. (Foto: okezone.com)


JAKARTA - Pekan ini, salah satu pejabat Bank Sentral Amerika Serikat, Chief Cashier US Federal Reserve Michael Lambert secara khusus datang ke Indonesia. Kehadirannya untuk mensosialisasikan puncak dari peluncuran pecahan dolar baru, yakni USD100. Bank Sentral AS mengganti desain mata uangnya karena sangat riskan untuk dipalsukan. Maklum, transaksi ekonomi di jagad Bumi ini menggunakan dolar AS sebagai alat transaksi internasional. Negeri Paman Sam memiliki sirkulasi uang sebesar USD1,15 triliun, dan kurang dari seperseratusnya atau 1 persennya merupakan uang palsu. Pecahan dengan wajah Benjamin Franklin ini, merupakan pecahan terbesar, sejak AS menghentikan pecahan USD500, USD1.000, dan USD10.000 pada 1969.Lalu, bagaimana cara Bank Indonesia bila menertibkan uang rupiah baru? Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah. Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari Bank Indonesia, Sabtu (26/10/2013) : 1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah BaruPersetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank Indonesia melakukan kajian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edar suatu pecahan uang, dan atau kebutuhan masyarakat. 2. Desain dan Spesifikasi UangDesain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pelaksanaan penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidangpengedaran uang. Pada tahap ini, penyusunan desain uang dilakukan dengan cara :(a) Bekerjasama dengan perusahaan pencetakan uang atau pemasok uang.(b) Melalui sayembara yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.3. Pencetakan UangDesain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank Indonesia akandibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Contoh cetak uang berbentuk 1 (satu) lembar uang kertas dan lembaran utuh atau 1 keping uang logam yang akan menjadi acuan cetak bagi perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Pada contoh cetak uang tersebut dilengkapi pula dengan uraian teknis uang yang disetujui Direktur Direktorat Pengedaran Uang.4. Penerbitan KetentuanSetiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI mengenai pengeluaran danpengedaran uang baru tersebut memuat antara lain macam uang, harga uang, ciri uang dan tanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengatur mengenai tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tatacara pembukuan dan pencatatannya. 5. Sosialisasi dan Edukasi Uang BaruSebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalu i konferensi pers, pelatihan kepada kasir Bank Indonesia, perbankan, dan pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam bentuk poster, serta penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya. (rhs)


Berita Selengkapnya Klik di Sini


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger