Home » » Ketua REI Kalbar Gembira Masalah Pajak Pengembang ...

Ketua REI Kalbar Gembira Masalah Pajak Pengembang ...

Written By Unknown on Minggu, 20 Oktober 2013 | 04.26



WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA


Pengunjung memadati pameran Real Estate Indonesia Expo 2013 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2013). Pameran yang ke 26 ini akan berlangsung hingga 13 Oktober mendatang. Warta Kota/angga bhagya nugraha


Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness ThaiputraTRIBUNNEWS.COM - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, Sukiryanto, menyambut baik hasil pertemuan REI se-Indonesia dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Perpajakan Nasional, Dadang Suharna di Hotel Garden Palace, Surabaya, Kamis (17/10/2013). Satu di antara hasilnya adalah pengembang harus taat dan patuh dengan pajak, karena pajak itu dari kita dan untuk kita.Sukiryanto mengatakan, khusus untuk permasalahan di Kalbar, telah dihasilkan satu kesimpulan bahwa pengembang di Kalbar yang rata-rata menjual tanah dan bangunan hak milik. Karena itu, untuk membayar PPN 10 persen tidak perlu PKP (Pengusaha Kena Pajak) kan semua pemilik tanah, melainkan cukup dibayar atas nama pengembang atau perusahaan yang sudah PKP."Sebab pegawai pajak melakukan pemeriksaan bukan mencari target, tapi membina kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan atau membayar pajak. Apabila antara pembangun atau pemilik tanah tidak bisa di-PKP-kan seyogyanya ada kebijakan KMS (kegiatan membangun sendiri), agar negara mendapat masukan. Jadi diharapkan antara pemeriksa dan pengembang atau WP ada win-win solution agar pemeriksaan kepatuhan tidak sampai pada penyelidikan," jelas Sukiryanto kepada Tribun, usai pulang dari Surabaya, Minggu (20/10/2013).Ia menambahkan, agar pembinaan tetap berjalan dengan baik dan penghasilan pajak terus mengalir ke kas Negara, maka permasalahan pengembang yang sudah mem-PKP-kan dirinya pribadi maupun perusahaannya harus ditinjau ulang, agar tidak memberatkan pengembang dan masyarakat kecil. Khususnya pengembang program pemerintah, FLPP yang dipatok harga jualnya maksimal Rp 95 juta, tapi dijual dengan harga diatas Rp 95 juta demi mempertahankan mutu dan kualitas rumah.Dengan demikian,apabila terdapat kekurangan bayar dari hasil pemeriksaan dapat dicicil selama 1 tahun. Sementaar masalah validasi yang telah ditetapkan oleh Dispenda dan BPHTB serta PPH telah dibayar, maka dasar perhitungan PPN, tetap perhitungannya berdasarkan hasil validasi. Kedepannya antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Dispenda harus ada sinkronisasi perhitungan sehingga tidak menyalahkan pengembang."Pemilik tanah yang atas nama perorangan boleh di JO dan dibuat badan hukum berupa PT atau CV yang mana pembayaran PPN-nya ditanggung oleh perusahaan yang sudah di-PKP-kan. Pengembang yang kena PKP adalah pengusaha atau perorangan yang mempunyai usaha diatas Rp 600 juta per tahun dan harus membayar 10 persen pajak PPN, sedangkan KMS dikenakan pajak 2 sampai 4 persen," paparnya.Atas semua keputusan yang dihasilkan pada pertemuaan tersebut, Sukiryanto menyatakan bangga telah membayar pajak dan harus dipatuh semua pengembang disertai pembinaan dari pegawai pajak. Alasannya, di Kalbar terdapat sekitar 90 persen pengembang besar tidak mau bergabung dengan organisasi pengembang seperti REI karena khawatir terdata oleh pegawai pajak. Kecuali pengembang menengah ke bawah yang rata-rata mengerjakan FLPP, ada sekitar 100 anggota telah bergabung dengan REI Kalbar."Di Kalbar 90 persen pengembang besar tidak bergabung ke REI, alasannya taku ketahuan sebagai pengembang. Apalagi sekarang adanya wacana dari pemerintah khususnya perpajakan kalau properti akan diperiksa habis-habisan, maka semakin takutlah mereka bergabung ke REI. Di Kalbar terbalik dengan di Jawa, kalau di Jawa pengembang besar selalu bergabung ke REI tapi kalau di Kalbar justru sebaliknya," tukasnya.


Sukiryanto mengharapkan, semua anggotanya selalu mendapatkan pembinaan dari pihak perpajakan, karena apabila terjadi kesalahan, kekurangan bayar atau tidak bayar itu adalah semata karena tidak tahunya pengembang. Karena itu, pembinaan dan pemahaman dengan berbagai pelatihan pajak baik oleh Kanwil Pajak maupun KPP Pratama selama ini diharapkan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan sehingga akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor property.


Editor: Widiyabuana Andarias



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger