Home » » 7 PNS di Banda Aceh Dipecat Akibat Kerap Mangkir dari Tugas

7 PNS di Banda Aceh Dipecat Akibat Kerap Mangkir dari Tugas

Written By Unknown on Kamis, 20 Februari 2014 | 02.10

Banda Aceh - Sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banda Aceh diberhentikan secara tidak hormat sepanjang tahun 2013. Mereka dipecat akibat kerap mangkir dari tugas.


Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, Muhammad Natsir Ilyas, mengatakan, PNS yang dipecat tersebut tersebar di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Kota (SKPK) Banda Aceh. Mereka mangkir dari tugas lebih dari 46 hari tanda alasan jelas dan tidak ada laporan kepada pimpinan.


"Pemkot masih menunggu selama 14 hari untuk mereka ajukan banding," kata Muhammad, Kamis (20/2/2014).


Menurut Muhammad, PNS yang dipecat tersebut melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Pihaknya memberhentikan sebanyak 7 PNS tersebut agar menjadi pelajaran untuk PNS lainnya.


Sebenarnya, kata Muhammad, Pemkot Banda Aceh tidak berniat untuk memecat 7 pegawai tersebut. Namun jika tidak dipecat akan berpengaruh terhadap pegawai lain maka pihaknya memutuskan untuk memberhentikan ketujuh pegawai tersebut.


"Ini semoga menjadi pelajaran bagi PNS lainnya di Banda Aceh," ungkapnya.


Hujan deras di puncak kelud membuat lahar hujan menerjang sejumlah wilayah. Warga tetap nekad mendekat dan beraktivitas. Saksikan liputan lengkapnya dalam program "Reportase Malam" pukul 02.42. WIB hanya di Trans TV

(try/try)


Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM .


Javascript harus diaktifkan terlebih dahulu


Lapsus



Redaksi: redaksi[at]detik.com Informasi pemasangan iklan hubungi : sales[at]detik.com


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger