Home » » Sabu Bisa Dipakai 40 Ribu Orang, Mengapa Bos Narkoba Hanya ...

Sabu Bisa Dipakai 40 Ribu Orang, Mengapa Bos Narkoba Hanya ...

Written By Unknown on Rabu, 19 Februari 2014 | 18.57


ilustrasi (rahman/akikaseb.blogspot.com)


Jakarta - Residivis gembong narkoba, Yudi Hasmir Siregar, dihukum 18 tahun penjara dengan barang bukti 6,5 kg sabu. Pengadilan Negeri (PN) Medan menilai sabu seberat itu bisa dinikmati oleh 40 ribu orang.


"Menimbang berdasarkan informasi petugas BNN bahwa pengedar paling kecil akan membeli sabu 0,5 gram dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian akan dibuat 3 paket dengan harga satu paketnya Rp 200 ribu dan pengedar akan mendapatkan untung Rp 100 ribu," kata majelis hakim PN Medan seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (20/2/2014).


Bila 0,5 gram bisa dinikmati 3 orang, maka dari 6,5 kg dan ditambah 1,2 kg sabu lagi, maka dapat dikonsumsi 40.564 orang. Selain itu, BNN juga menemukan 47 butir ekstasi warna abu-abu berlogo kepala kelinci Playboy.


Aksi Yudi terendus saat BNN berhasil menangkap Salmon pada 29 Mei 2013 di Jalan Pemuda, Medan, dengan barang bukti sabu seberat 21 gram yang didapat dari Yudi. Secepat kilat tim BNN segera menyasar kediaman Yudi di ruko Kuning, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Medan Maimun.


Lantas dari tangan Yudi, BNN mendapati sabu 6,5 kg yang dibeli Yudi dari Ahua (DPO) dengan harga Rp 650 juta. Setelah itu BNN menyisir Hotel Grand Elite didapati Hendra Darma yang juga tengah menikmati sabu ditemani perempuan Tengku Ariani.


Dari kamar 436, BNN bergerak ke kamar 438 dan saat didobrak didapati dua perempuan, Friska Ayuindra dan Putri Ananda, yang menyimpan ekstasi 14 butir dan sabu 1,4 gram.


Dengan barang bukti 6,5 kg yang bisa merenggut korban sebanyak itu, mengapa PN Medan hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, meski hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 10 tahun. Sekadar diketahui, duduk sebagai ketua majelis perkara tersebut adalah Hiras Sihombing dengan anggota Dahlan Sinaga dan Muhammad Isya.


Padahal dalam kasus narkoba dengan berat barang bukti hampir sama, Mahkamah Agung (MA) menghukum mati WN Inggris Gareth Cashmore (34) karena membawa sabu seberat 7 kg. WN Inggris lainnya, Lindsay June Sandifor juga dihukum mati dengan barang bukti 3,8 kg kokain. Adapun Warga Afrika Selatan, Kathlyn Dunn (28), dijatuhi pidana seumur hidup karena dinyatakan terbukti menyelundupkan sabu 2,6 kg.


Rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? Simak di Reportase Investigasi, Pukul 16.30 WIB Hanya di TRANS TV

(asp/nrl)


Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM .


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger