Home » » Marzuki Alie Janji Adukan Masalah Jilbab Polwan ke Kapolri

Marzuki Alie Janji Adukan Masalah Jilbab Polwan ke Kapolri

Written By Unknown on Rabu, 19 Februari 2014 | 04.55


akikaseb.blogspot.com JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan jilbab polwan kepada kapolri. Karena di negara nonmuslim para polisi perempuan dibolehkan mengenakan jilbab. "Jangan sampai ada demo. Kenapa di negara Muslim pakaian Muslim jadi masalah," katanya, Rabu (19/2).


Sebelumnya, sejumlah cendikiawan perempuan muslim Indonesia menyambangi Marzuki. Mereka meminta Marzuki membantu meluluskan keinginan para polwan mengenakan jilbab.


Alasannya, tidak sulit bagi Polri untuk meluluskan keinginan para polwan berjilbab. Karena berjilbab merupakan bagian dari hak asasi seseorang dalam beragama.


Marzuki menjelaskan, Polri harus menghargai keinginan polwan untuk mengenakan jilbab. Karena mengenakan jilbab merupakan bagian dari aktivitas beragama yang dijamin undang-undang. "Berjilbab ini hak asasi, hendaknya dihargai," kata politisi Partai Demokrat tersebut.


Marzuki menyatakan, Indonesia merupakan negara yang menjamin pelaksanaan prinsip beragama. Jaminan ini terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Karenanya, aturan Polri yang tidak membolehkan polwan berjilbab sama saja menyalahi konstitusi. "Seharusnya aturan di bawah mengacu pada aturan perundangan tadi (konstitusi)," ujarnya.


Menurutnya, Indonesia kerap jadi rujukan negara lain dalam membangun hubungan antara negara dan pemeluk agama. Karenanya, Polri harus memberi jaminan perlindungan bagi polwan berjilbab.


Indonesia pun tidak boleh kalah dengan negara di Eropa dan Amerika yang sudah membolehkan polwan Muslim menggunakan seragam penutup aurat. "Kita tahu di Amerika dan Eropa sudah memberi kebebasan polisi diizinkan menggunakan penutup aurat dan jilba," ujarnya.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger