Home » » Kepala Daerah Capres Harus Izin Presiden, Bagaimana Jokowi?

Kepala Daerah Capres Harus Izin Presiden, Bagaimana Jokowi?

Written By Unknown on Kamis, 26 September 2013 | 12.44


Warta Kota/Henry Lopulalan


Wakil Ketua DPR Pramono Anung




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menilai revisi RUU Pilpres Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) perlu dilakukan dan jika perlu dilakukan revisi menyeluruh bukan parsial.


Pasal 7 ini berisi kewajiban seorang kepala daerah mendapatkan izin Presiden jika ingin mencalonkan Presiden.


"Saya melihat dalam konteks untuk Pilpres maka kalau kepala daerah mau maju (Capres) dan ini akan kita lakukan kemudian. Jadi suatu hari tidak perlu minta izin kepada Presiden karena ini kan levelnya level presiden," kata Pramono di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/9/2013).


Pramono membayangkan bagaimana seandainya Presiden tidak memberikan izin kepada kepala daerah (gubernur, walikota, dan kabupaten) maju jadi Capres.


"Itu tidak fair. Karena ini untuk posisi sebagai Capres loh ya. Beda kalau untuk bupati dan walikota karena masih ada atasannya. Kalau presiden kan suda tidak ada atasannya," kata bekas Sekjen PDIP ini.


Lalu bisakah Pasal 7 ayat 1 ini digunakan sebagai alasan untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Jokowi sebagai Capres dari PDIP?


"Enggak ada alasan lah. Biasa aja, izin presiden itu gampang aja. Izin itu seperti mau izin kampanye, ke Mendagri. Tidak perlu terlalu dipersulit. Tetapi yang jelas ini tidak berkaitan dengan siapa yang akan dicalonkan oleh PDIP," kata Pramono.


Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo menilai, Pasal 7 Ayat 1 dalam UU Pilpres harus dibahas kembali dan diubah dalam Rapat Pleno Revisi UU Pilpres.


"Pasal 7 Ayat 1, kita inginkan diubah. Kita ingin mengubah bahwa seorang kepala daerah tidak perlu izin presiden, jika ingin menjadi capres jadi hanya perlu mendapatkan dukungan partai pengusungnya saja," kata Arief Wibowo.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger