Home » » Ketua Bawaslu Dianggap Tak Paham Hukum karena Konsultasi ke ...

Ketua Bawaslu Dianggap Tak Paham Hukum karena Konsultasi ke ...

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | 01.59


Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad yang meminta pendapat ke Mahkamah Konstitusi, menuai kritik. Muhammad diketahui mengambil langkah itu karena menilai wewenangnya sebagai lembaga penyelesaian sengketa pemilu lebih banyak diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai apa yang dilakukan Bawaslu mendatangi dan meminta pendapat MK, pada Selasa (24/9/2013), sangat keliru sehingga selayaknya mundur karena tiga alasan.


"Pertama, MK sebagai lembaga peradilan yang menilai suatu perkara melalui proses persidangan, dan bukan melalui forum konsultasi. Pendapat hukum baru bisa diberikanMK setelah didahului proses pemeriksaan perkara," terang Said di Jakarta, Jumat (27/9/2013).


Jika setiap perkara bisa diselesaikan lewat konsultasi, maka keberadaan MK tidak diperlukan lagi. Inikan yang kemudian dipahami keliru oleh Ketua Bawaslu. Said mengingatkan, MK bukan kantor konsultan hukum.


Kedua, upaya meminta pendapat hukum dari MK itu menunjukan Ketua Bawaslu tidak punya nyali untuk berhadapan dengan DKPP di muka persidangan MK. Said menjelaskan, kalau memang Ketua Bawaslu merasa ada problem kewenangan lembaganya dengan DKPP, mestinya mengajukan secara formal permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kepada MK.


"Itu mekanisme hukum yang disediakan oleh UU yang bisa dia tempuh. Kalau melalui forum konsultasi, itu sepihak namanya. MK hanya bisa mendengar keluhan Bawaslu, sedangkan DKPP tidak mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pendapat lembaganya," katanya lagi.


Ketiga, di balik konsultasi ini tercium motif personal Ketua Bawaslu kepada MK itu. Belum lama ini baru mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP karena terbukti tidak profesional dalam menangani Sengketa Pemilu pada kasus caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).


Sedangkan Ketua MK belum lama ini juga pernah menyampaikan kritiknya terhadap DKPP. Jadi, Ketua Bawaslu ini seperti sedang bermain politik. Dia coba memanfaatkan "sentimen" Ketua MK terhadap DKPP tersebut. "Semacam ingin mencari backing dari lembaga lain," sambung Said.


Pada Selasa, Bawaslu meminta pendapat karena sejauh ini penyelesaian sengketa Pemilu Bawaslu terkesan dipinggirkan DKPP. Muhammad mengaku meminta pandangan terkait dengan bagaimana hubungan Bawaslu dengan DKPP.


"Selama ini faktanya aduan-aduan langsung ke DKPP. Bawaslu tidak dijadikan tempat menyelesaikan laporan," ujar Muhammad kepada wartawan usai menemui Ketua MK Akil Mochtar, di KY, Jakarta, Selasa (24/9/2013).


Menurut Muhammad yang benar adalah Bawaslu mengawasi proses pemilu sementara DKPP berada di wilayahnya dan tidak langsung menjadi tempat penyelesaian sengketa pertama.


"Maka kita minta pendapat ke MK apa tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) benar sehingga tidak tumpang tindih. Kita juga tidak mau keliru menjalankan tugas itu," kata Muhammad.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger