Home » » Bupati Semarang Mengaku Beli dan Bagi

Bupati Semarang Mengaku Beli dan Bagi

Written By Unknown on Senin, 21 April 2014 | 21.51


kompas.com/ syahrul munir Suasana sidang pidana pemilu Bupati Semarang, Mundjirin di PN Kabupaten Semarang, Senin (21/4/2014) siang.


SEMARANG, akikaseb.blogspot.com.com - Bupati Semarang Mundjirin menjalani sidang hari kedua di PN Kabupaten Semarang, Selasa (22/4/2014) pagi, atas dugaan politik uang melalui aksi bagi-bagi beras pada kampanye PDI-P di Pasar Bandarjo, Ungaran, 22 Maret lalu. Dalam sidang yang berlangsung selama 1 jam itu, Mundjirin membantah semua keterangan saksi yang memberatkannya. Mundjirin juga membantah melakukan ajakan untuk mencoblos caleg tertentu pada saat membagikan beras kepada pengunjung pasar. "Saat di toko Bu Senah (pedagang beras), tangan kanan saya pegang uang, tangan kiri bawa dompet. Jadi sangat mustahil saya membawa megaphone," katanya. Dia juga membantah mempromosikan seorang caleg saat membagikan beras di toko tersebut. Menurutnya, dia hanya berkampanye secara umum untuk PDI-P. "Saya tidak pernah mengajak mencoblos caleg, tapi secara umum untuk kampanye PDI-P," lanjutnya. Sementara itu, mengenai dugaan bagi-bagi beras kepada pengunjung, Mundijirin menyatakan hal itu semata-mata karena dirinya iba kepada pedagang dan pengunjung pasar. "Saya kasihan saat saksi minta dagangannya dibeli. Begitu juga saat pengunjung minta barang belanjaan ya saya berikan, bagaimanapun juga mereka adalah warga saya," ungkap Mundjirin. Sidang diskors selama 3 jam oleh Ketua Majelis Hakim, Dede Suryani. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 Wib dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Akikaseb - All Rights Reserved
Template Created by Maskolis Proudly powered by Blogger